Rabu, 19 Mei 2010
PLTU SUDIMORO
PACITAN - Pembangunan sekitar 160 titik tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sudimoro, disoal. Pembangunan tower bertegangan 150 KVA untuk menyalurkan aliran listrik dari PLTU Sudimoro ke gardu induk Nanggungan (Pacitan) itu disinyalir belum dilengkapi ijin. ''Kami sudah memanggil dua orang pelaksana lapangan PT Persi, yang menangani proyek tower itu,'' kata Kasi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Pacitan Suwoto, kemarin (22/12).
Dia menjelaskan, apa yang dilakukan sebatas menjalankan tugas. Hal itu juga sesuai Perda No 5/2007 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB). Dalam perda itu, ada salah satu klausul yang menyatakan bentuk pembangunan, baik perorangan, swasta dan sebagainya, harus memiliki ijin. Minimal ada ijin prinsip yang dikeluarkan bupati. ''Mereka mengaku belum memiliki ijin dan butuh waktu tiga hari untuk mengurusnya,'' jelas Suwoto.
Lebih lanjut, Suwoto mengungkapkan, saat ini petugas pelaksana lapangan juga akan mencari petunjuk terkait hal itu. Apakah ijin (IMB) tersebut sudah melekat (PT PLN) atau menjadi tanggung jawab rekanan (PT Persi). Sebab, keberadaan pelaksana lapangan hanya sebatas masalah teknis di lapangan. ''Kami juga akan klarifisikasi ke PT PLN Jawa Timur di Surabaya,'' imbuh Suwoto.
Saat ini PT Persi sudah mulai menyelesaikan tahapan-tahapan pembangunan tower. Kegiatannya masih sebatas membuat pondasi tower. Jika semua pondasi selesai dikerjakan, baru akan dimulai pemasangan tower SUTT tersebut.
Secara terpisah, Kepala UPJ PT PLN Pacitan Moh Chamim menjelaskan, pihaknya sudah pernah ditanya dari pihak perijinan terkait pembangunan tower SUTT PLTU Sudimoro. Sepengetahuannya, selama ini pemasangan tower PLN di Indonesia tidak dikenakan IMB. ''Sesuai kesepakatan bersama menteri, aturannya memang begitu. Tidak ada IMB pmasangan tower PLN,'' kata Chamim, kemarin (22/12).
Hanya, terkait hal itu pihaknya tidak terlibat secara langsung. Sebab, masalah pemasangan tower SUTT tersebut menjadi tanggung jawab Proyek Pembangkit dan Jaringan (Pekitring) Jawa Timur di Surabaya. Karena itu, persoalan tersebut bisa langsung diklarifikasi ke Surabaya. ''Idealnya memang ada ijin prinsip dari Bupati Pacitan,''
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar